Lompat ke konten

Kebijakan Kemenag

Struktur Kurikulum RA MI MTS MA (KMA Nomor 1503 Tahun 2025)

Struktur Kurikulum RA MI MTS MA Terbaru berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Pedoman Serdos Kemenag 2026: Syarat dan Tahapan

Kepsesjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Serdos Kemenag 2026

Kementerian Agama telah menetapkan pedoman terbaru mengenai Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen) Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama.

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Surat edaran ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam menerapkan ketentuan tata naskah dinas secara seragam, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 Juknis PPG

Keputusan Sekjen (KSJ) Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) (Kemenag) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026.

Jadwal dan Syarat PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jadwal dan Syarat PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Sosial RI Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026, tersedia 331 formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat. Pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka. Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.