Lompat ke konten
Beranda ยป SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Surat edaran ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam menerapkan ketentuan tata naskah dinas secara seragam, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Penerapan tata naskah dinas yang sesuai standar sangat penting untuk mendukung kelancaran administrasi perkantoran, kepastian hukum, keabsahan dokumen, serta transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh karena itu, seluruh satuan kerja Kementerian Agama perlu memahami ketentuan dalam surat edaran ini dan menyesuaikan pengelolaan naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026.

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

Latar Belakang SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026

Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan tata naskah dinas yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dokumen kedinasan di lingkungan kementerian tersebut.

Pengelolaan tata naskah dinas tidak hanya berkaitan dengan bentuk dan format surat resmi, tetapi juga mencakup tata cara penyusunan, penandatanganan, penataan, penyimpanan, serta penggunaan dokumen dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, pengelolaan tata naskah dinas perlu terintegrasi dengan perkembangan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi yang lebih modern.

Untuk mewujudkan tertib administrasi, keseragaman format, kepastian hukum, legalisasi, keabsahan dokumen, dan kelancaran komunikasi tertulis antarunit kerja, diperlukan pedoman operasional beserta tahapan transisi implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026.

Atas dasar tersebut, diterbitkan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan ketentuan tata naskah dinas di seluruh satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman operasional dalam mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Secara lebih rinci, surat edaran ini mempunyai beberapa tujuan penting.

Pertama, mewujudkan keseragaman format, tata cara, dan prosedur pengelolaan naskah dinas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Dengan adanya standar yang sama, dokumen kedinasan diharapkan memiliki format dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, memastikan integrasi ketentuan tata naskah dinas ke dalam aplikasi SRIKANDI. Integrasi ini diperlukan agar pengelolaan dokumen kedinasan secara elektronik dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ketiga, memastikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi oleh pejabat yang berwenang untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.

Keempat, membangun standar pelayanan ketatausahaan yang seragam sebagai ciri khas layanan administrasi Kementerian Agama.

Melalui tujuan tersebut, implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan ketertiban pengarsipan, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas Kementerian Agama

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pelaksanaan PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Dalam surat edaran tersebut, jenis naskah dinas yang menjadi ruang lingkup pengaturan meliputi empat kelompok.

1. Naskah Dinas Arahan

Naskah dinas arahan merupakan salah satu kelompok naskah dinas yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

2. Naskah Dinas Korespondensi

Naskah dinas korespondensi berkaitan dengan komunikasi tertulis kedinasan. Penggunaan format dan prosedur yang seragam diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi resmi antarunit kerja.

3. Naskah Dinas Khusus

Naskah dinas khusus juga termasuk dalam jenis dokumen yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 12 Tahun 2026.

4. Naskah Dinas Lainnya

Selain ketiga kelompok tersebut, ketentuan tata naskah dinas juga mencakup naskah dinas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang menjadi dasar implementasi.

Keempat kelompok tersebut perlu diperhatikan oleh satuan kerja agar penyusunan dan pengelolaan dokumen kedinasan mengikuti standar yang berlaku.

Dasar Hukum SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026

Dalam dokumen surat edaran, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum penerbitannya, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
  6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 16 Tahun 2026.
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi pada Kementerian Agama.

Dasar hukum tersebut menunjukkan keterkaitan tata naskah dinas dengan penyelenggaraan kearsipan, sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.

Adapun peraturan utama yang menjadi objek implementasi dalam surat edaran ini adalah PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Ketentuan Penting dalam SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026

Salah satu bagian terpenting dalam surat edaran ini adalah ketentuan mengenai kewajiban penggunaan format naskah dinas, pemanfaatan aplikasi SRIKANDI, penggunaan TTE tersertifikasi, serta tanggung jawab pimpinan satuan kerja.

1. Seluruh Satuan Kerja Wajib Menggunakan Template Naskah Dinas Terbaru

Seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama wajib menggunakan template naskah dinas yang sesuai dengan PMA Nomor 12 Tahun 2026.

Template tersebut harus segera diintegrasikan ke dalam aplikasi SRIKANDI. Dengan demikian, penggunaan format naskah dinas tidak dilakukan secara berbeda-beda oleh masing-masing satuan kerja, tetapi mengacu pada standar yang sama.

Ketentuan ini menuntut satuan kerja untuk menyesuaikan format dokumen kedinasan yang digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari.

2. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Seluruh pejabat yang berwenang harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.

Penggunaan TTE tersertifikasi merupakan bagian penting dalam tata kelola dokumen elektronik. Pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar penandatanganan dokumen kedinasan berjalan sesuai standar.

Oleh karena itu, satuan kerja perlu memastikan bahwa proses penandatanganan naskah dinas elektronik dilaksanakan oleh pejabat berwenang dengan menggunakan TTE tersertifikasi.

3. Tanggung Jawab Pimpinan Satuan dan Unit Kerja

Pimpinan satuan atau unit kerja bersama pimpinan fungsi ketatausahaan pada masing-masing satuan atau unit kerja menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan ketentuan tata naskah dinas.

Tanggung jawab tersebut meliputi memastikan kesesuaian format, penataan, dan penyimpanan naskah dinas berdasarkan ketentuan PMA Nomor 12 Tahun 2026.

Artinya, implementasi tata naskah dinas tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas administrasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan pimpinan satuan kerja dan pimpinan fungsi ketatausahaan.

4. Pengawasan Penerapan Aplikasi SRIKANDI

Pengawasan penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan aplikasi dan pengelolaan dokumen kedinasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan, pelaksanaan tata naskah dinas diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan konsisten di berbagai satuan kerja Kementerian Agama.

Tahapan Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan tahapan implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 yang meliputi sosialisasi, transisi, pemberlakuan, serta monitoring dan evaluasi.

1. Tahap Sosialisasi

Pada tahap sosialisasi, Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana berkoordinasi dengan seluruh satuan dan unit kerja agar segera melaksanakan sosialisasi di lingkungan masing-masing.

Sosialisasi dapat dilakukan secara daring maupun luring. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai mengenai ketentuan tata naskah dinas yang baru, termasuk penyesuaian format dan prosedur pengelolaan dokumen.

Sosialisasi yang baik menjadi langkah awal agar seluruh pihak memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026.

2. Tahap Transisi

Pada tahap transisi, seluruh satuan dan unit kerja melakukan migrasi serta penyesuaian template naskah dinas pada aplikasi SRIKANDI.

Selain menyesuaikan template, satuan kerja juga harus melakukan penghapusan template lama sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Tahap transisi menjadi bagian penting karena satuan kerja perlu memastikan bahwa format yang digunakan dalam aplikasi telah sesuai dengan PMA Nomor 12 Tahun 2026 sebelum pemberlakuan standar baru dilaksanakan secara penuh.

3. Tahap Pemberlakuan

Pada tahap pemberlakuan, seluruh naskah dinas wajib menggunakan format sesuai dengan PMA Nomor 12 Tahun 2026.

Surat edaran menegaskan bahwa naskah dinas yang masih menggunakan format lama dinyatakan tidak sesuai standar.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Penggunaan format yang sudah tidak sesuai perlu dihindari agar dokumen kedinasan mengikuti standar yang ditetapkan.

4. Tahap Monitoring dan Evaluasi

Tahap terakhir adalah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata naskah dinas.

Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana akan melakukan monitoring dan evaluasi pada fungsi ketatausahaan di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, balai, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Monitoring dan evaluasi diperlukan untuk melihat pelaksanaan ketentuan, kesesuaian format, serta penerapan tata naskah dinas di lingkungan kerja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Melalui tahapan ini, implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan seragam.

Siapa Saja yang Perlu Memperhatikan Surat Edaran Ini?

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, meliputi:

  • Inspektur Jenderal.
  • Direktur Jenderal.
  • Kepala Badan.
  • Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
  • Kepala Biro atau Pusat pada Sekretariat Jenderal.
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis.
  • Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.
  • Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Daftar penerima tersebut menunjukkan bahwa implementasi tata naskah dinas perlu diperhatikan di berbagai tingkatan organisasi Kementerian Agama, mulai dari unit pusat hingga satuan kerja di daerah dan satuan pendidikan keagamaan.

Pimpinan satuan kerja bersama fungsi ketatausahaan perlu memastikan bahwa pegawai yang terlibat dalam penyusunan, penandatanganan, penataan, dan penyimpanan dokumen memahami ketentuan yang berlaku.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Satuan Kerja Kementerian Agama?

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, satuan kerja perlu memprioritaskan beberapa langkah pelaksanaan.

Pertama, melakukan sosialisasi internal mengenai PMA Nomor 12 Tahun 2026 dan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 kepada pegawai yang menangani administrasi dan tata naskah dinas.

Kedua, memeriksa dan menyesuaikan template naskah dinas yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ketiga, melakukan migrasi dan penyesuaian template pada aplikasi SRIKANDI serta menghapus template lama sesuai ketentuan tahap transisi.

Keempat, memastikan pejabat yang berwenang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.

Kelima, memperkuat koordinasi antara pimpinan satuan kerja dan fungsi ketatausahaan dalam memastikan format, penataan, dan penyimpanan dokumen sesuai ketentuan.

Keenam, menyiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan memastikan penerapan standar tata naskah dinas berjalan secara konsisten.

Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk persiapan operasional yang sejalan dengan isi surat edaran. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan arahan dan ketentuan teknis yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Manfaat Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

Penerapan tata naskah dinas secara seragam memiliki arti penting bagi penyelenggaraan administrasi Kementerian Agama.

Dari sisi administrasi, penggunaan format yang sama membantu menciptakan ketertiban dan konsistensi dokumen kedinasan. Dari sisi komunikasi, standar naskah dinas mendukung kelancaran komunikasi tertulis antarunit kerja.

Dari sisi kearsipan, penataan dan penyimpanan dokumen sesuai ketentuan membantu pengelolaan arsip kedinasan menjadi lebih tertib. Sementara itu, integrasi dengan aplikasi SRIKANDI mendukung pengelolaan dokumen secara elektronik sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penggunaan TTE tersertifikasi juga menjadi bagian dari standardisasi penandatanganan naskah dinas elektronik. Dengan dukungan tanggung jawab pimpinan, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi, pelaksanaan tata naskah dinas diharapkan semakin konsisten.

Dengan demikian, SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tidak hanya menjadi pedoman penyesuaian format dokumen, tetapi juga menjadi acuan operasional untuk mendukung tata kelola administrasi yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Download SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas dan PMA No 12 Tahun 2026

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama menjadi pedoman operasional bagi satuan kerja dalam menyesuaikan pengelolaan dokumen kedinasan.

Ketentuan utamanya mencakup kewajiban penggunaan template sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026, integrasi template ke aplikasi SRIKANDI, penggunaan TTE tersertifikasi, tanggung jawab pimpinan satuan kerja dan fungsi ketatausahaan, serta pelaksanaan pengawasan, monitoring, dan evaluasi.

Implementasi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu sosialisasi, transisi, pemberlakuan, serta monitoring dan evaluasi. Seluruh satuan kerja perlu memperhatikan tahapan tersebut agar penerapan tata naskah dinas berjalan sesuai standar.

Bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, memahami dan melaksanakan surat edaran ini merupakan langkah penting untuk mendukung tertib administrasi dan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

[LINK DOWNLOAD SE SEKJEN KEMENAG NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG TATA NASKAH DINAS]

[LINK DOWNLOAD PMA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN AGAMA]

FAQ SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026

1. Apa itu SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026?

SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

2. Kapan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan?

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

3. Apa tujuan diterbitkannya SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026?

Tujuannya adalah menjadi pedoman operasional implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026, mewujudkan keseragaman format dan prosedur naskah dinas, mengintegrasikan ketentuan ke aplikasi SRIKANDI, serta memastikan penggunaan TTE tersertifikasi.

4. Apa hubungan SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 dengan PMA Nomor 12 Tahun 2026?

PMA Nomor 12 Tahun 2026 merupakan peraturan mengenai Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, sedangkan SE Sekjen Nomor 21 Tahun 2026 memberikan pedoman operasional untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, termasuk tahapan transisi pelaksanaannya.

5. Apa saja jenis naskah dinas yang diatur?

Jenis naskah dinas yang disebutkan dalam surat edaran meliputi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, dan naskah dinas lainnya.

6. Apakah seluruh satuan kerja Kementerian Agama wajib menggunakan template terbaru?

Ya. Surat edaran mewajibkan seluruh satuan dan unit kerja menggunakan template naskah dinas sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026 yang segera diintegrasikan ke dalam aplikasi SRIKANDI.

7. Apakah Tanda Tangan Elektronik wajib digunakan?

Surat edaran menyatakan bahwa seluruh pejabat yang berwenang harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas elektronik.

8. Apa yang harus dilakukan terhadap template naskah dinas lama?

Pada tahap transisi, seluruh satuan dan unit kerja melakukan migrasi dan penyesuaian template pada aplikasi SRIKANDI serta penghapusan template lama. Pada tahap pemberlakuan, seluruh naskah dinas wajib menggunakan format sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026, sedangkan format lama dinyatakan tidak sesuai standar.

9. Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tata naskah dinas?

Pimpinan satuan atau unit kerja bersama pimpinan fungsi ketatausahaan bertanggung jawab secara teknis untuk memastikan kesesuaian format, penataan, dan penyimpanan naskah dinas. Pengawasan penerapan aplikasi SRIKANDI dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

10. Apa saja tahapan implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026?

Tahapannya terdiri atas sosialisasi, transisi, pemberlakuan, serta monitoring dan evaluasi.

11. Siapa yang melakukan monitoring dan evaluasi?

Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan monitoring dan evaluasi pada fungsi ketatausahaan di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, balai, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

12. Di mana dapat membaca ketentuan lengkap SE Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026?

Ketentuan lengkap dapat dibaca melalui dokumen Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2026. Pembaca disarankan menggunakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Agama sebagai rujukan utama untuk memastikan keakuratan ketentuan dan pelaksanaannya.