
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Peraturan ini mengatur kedudukan, jenjang jabatan, tugas, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan profesi Pustakawan.
Terbitnya peraturan ini menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola jabatan fungsional, sekaligus mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas di bidang perpustakaan.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting dalam nomenklatur jabatan. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sebelumnya diatur tersendiri kini disesuaikan menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.
Lalu, apa saja isi dan ketentuan penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026? Simak pembahasan berikut.
Identitas PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026
Berikut identitas peraturan berdasarkan dokumen resmi yang menjadi acuan artikel ini.
- Jenis peraturan: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Nomor: 20 Tahun 2026.
- Tentang: Jabatan Fungsional Pustakawan.
- Ditetapkan di: Jakarta.
- Tanggal penetapan: 21 Oktober 2026.
- Tanggal pengundangan: 23 Oktober 2026.
- Berita Negara Republik Indonesia: Tahun 2026 Nomor 727.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Oktober 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 24.
Latar Belakang Penerbitan PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan Jabatan Fungsional Pustakawan diperlukan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang perpustakaan.
Selain itu, ketentuan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dua peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah:
- PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
- PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dengan demikian, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 menjadi acuan baru dalam pengaturan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Kedudukan dan Status Jabatan Fungsional Pustakawan
Berdasarkan Pasal 2, Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada instansi pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pustakawan berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan tugas jabatan tersebut.
Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pustakawan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi tersebut.
Ketentuan ini menegaskan kedudukan Pustakawan sebagai jabatan profesional yang melaksanakan tugas teknis fungsional di bidang perpustakaan dalam organisasi pemerintah.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan
Salah satu ketentuan penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 adalah pembagian Jabatan Fungsional Pustakawan menjadi kategori keterampilan dan kategori keahlian.
1. Pustakawan kategori keterampilan
Kategori keterampilan terdiri atas tiga jenjang, yaitu:
- Pustakawan Terampil.
- Pustakawan Mahir.
- Pustakawan Penyelia.
2. Pustakawan kategori keahlian
Kategori keahlian terdiri atas empat jenjang, yaitu:
- Pustakawan Ahli Pertama.
- Pustakawan Ahli Muda.
- Pustakawan Ahli Madya.
- Pustakawan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengembangan karier Pustakawan mencakup jalur keterampilan maupun jalur keahlian. Setiap jenjang memiliki ruang lingkup kegiatan dan tingkat tanggung jawab yang berbeda.
Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Pustakawan
Pasal 6 menyebutkan bahwa tugas Jabatan Fungsional Pustakawan adalah melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Sementara itu, Pasal 7 menjabarkan tujuh ruang lingkup kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Pustakawan, yaitu:
- Pengembangan koleksi.
- Pengorganisasian bahan perpustakaan.
- Layanan perpustakaan.
- Pelestarian koleksi.
- Pengembangan ekosistem kepustakawanan.
- Manajemen perpustakaan.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.
Kegiatan tersebut mencakup pengelolaan koleksi, pelayanan kepada pemustaka, pemeliharaan bahan perpustakaan, pengelolaan organisasi perpustakaan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup kegiatan berdasarkan jenjang jabatan
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 juga membedakan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan jenjang jabatan.
Pustakawan kategori keterampilan:
- Pustakawan Terampil: melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan dukungan teknis kegiatan operasional di bidang kepustakawanan.
- Pustakawan Mahir: melaksanakan kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan.
- Pustakawan Penyelia: melaksanakan kegiatan serta evaluasi kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan.
Pustakawan kategori keahlian:
- Pustakawan Ahli Pertama: melaksanakan identifikasi, inventarisasi, serta penyusunan bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan kepustakawanan.
- Pustakawan Ahli Muda: melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan kepustakawanan.
- Pustakawan Ahli Madya: melaksanakan validasi, penyusunan rekomendasi, serta pengelolaan kegiatan kepustakawanan.
- Pustakawan Ahli Utama: melaksanakan evaluasi dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.
Selain kegiatan tersebut, Pustakawan dapat diberikan tugas lainnya. Pelaksanaan tugas diarahkan untuk memenuhi ekspektasi kinerja pada instansi pemerintah dan mendukung pencapaian target organisasi.
Apabila suatu kegiatan mensyaratkan sertifikasi tertentu, Pustakawan wajib memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 8 mengatur bahwa penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja.
Penghitungan kebutuhan tersebut menggunakan sejumlah indikator, meliputi:
- Jumlah koleksi dan produk pengetahuan.
- Jumlah jenis layanan perpustakaan.
- Jumlah dan profil pemustaka.
- Jumlah tenaga perpustakaan yang dibina.
- Jumlah perpustakaan yang dibina.
Pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.
Penetapan kebutuhan dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalur Pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 9 menetapkan tiga jalur pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, yaitu:
- Pengangkatan pertama.
- Perpindahan dari jabatan lain.
- Promosi.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan tersendiri.
1. Pengangkatan pertama
Berdasarkan Pasal 10, pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan, antara lain berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Persyaratan pendidikan paling rendah yang ditentukan dalam pasal tersebut meliputi:
- Pustakawan Terampil: D-3 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
- Pustakawan Ahli Pertama: S-1 atau D-4 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
- Pustakawan Ahli Muda: S-3 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
Pengangkatan pertama juga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perpindahan dari jabatan lain
Pasal 11 mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Persyaratan yang diatur mencakup status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, kualifikasi pendidikan, kelulusan uji kompetensi, pengalaman kerja di bidang perpustakaan, predikat kinerja, serta batas usia sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengalaman pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan pada umumnya disyaratkan paling singkat dua tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat satu tahun secara kumulatif.
Ketentuan pendidikan juga berbeda menurut jenjang. Untuk perpindahan ke kategori keterampilan, persyaratan pendidikan paling rendah pada umumnya D-3. Untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, persyaratan paling rendah pada umumnya S-1 atau D-4. Untuk Ahli Utama, persyaratan pendidikan paling rendah adalah S-2 sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Perpindahan jabatan tetap harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan, kesesuaian kualifikasi kompetensi, dan pengalaman bidang tugas.
3. Promosi
Pasal 12 mengatur promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan serta promosi melalui kenaikan jenjang jabatan.
Untuk promosi ke dalam atau dari jabatan fungsional, persyaratan antara lain meliputi:
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir.
- Memiliki rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.
- Tidak pernah dikenai hukuman karena pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam tiga tahun terakhir.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Adapun promosi melalui kenaikan jenjang jabatan mensyaratkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, kelulusan uji kompetensi kenaikan jenjang, predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk jenjang yang dituju.
Pelaksanaannya mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja dan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pustakawan
Pasal 13 menetapkan bahwa pengangkatan Pustakawan pada jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, dan Terampil ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas usulan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Sementara itu, pengangkatan pada jenjang Pustakawan Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah memperoleh pertimbangan teknis dan penetapan kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi yang menyebabkan pemberhentian
Berdasarkan Pasal 14, Pustakawan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- Mengundurkan diri dari jabatan.
- Diberhentikan sementara sebagai PNS.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
- Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
- Tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pustakawan yang diberhentikan karena alasan tertentu, seperti pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, atau penugasan penuh pada jabatan lain, dapat diangkat kembali sesuai jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan.
Pengangkatan kembali menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang perpustakaan selama masa pemberhentian.
Peraturan ini juga mengatur kondisi ketika Pustakawan tidak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain apabila memperoleh predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan setelah diberikan kesempatan selama enam bulan, dan/atau tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit Pustakawan
Pengelolaan kinerja diatur dalam Pasal 15. Prosesnya terdiri atas empat bagian utama:
- Perencanaan kinerja, termasuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.
- Penilaian kinerja melalui evaluasi kinerja.
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja untuk dikonversikan menjadi perolehan Angka Kredit.
Ketentuan mengenai Angka Kredit penting diperhatikan karena berkaitan dengan pengembangan karier dan kenaikan pangkat Pustakawan.
Tambahan Angka Kredit
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mengatur dua ketentuan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dalam kondisi tertentu.
Pertama, Pustakawan yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian.
Kedua, Pustakawan dapat diberikan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan kinerja dan konversi Angka Kredit tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar dan Pengembangan Kompetensi Pustakawan
Pasal 16 menetapkan bahwa Pustakawan wajib memenuhi tiga jenis standar kompetensi, yaitu:
- Kompetensi teknis.
- Kompetensi manajerial.
- Kompetensi sosial kultural.
Pustakawan juga wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan standar kompetensi, minat, serta kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa profesionalisme Pustakawan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan teknis perpustakaan, tetapi juga dengan kemampuan manajerial, sosial, dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Ketentuan Kenaikan Pangkat Pustakawan
Pasal 17 mengatur bahwa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pustakawan telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Dalam kondisi tertentu, Pustakawan yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang tersebut, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Selain itu, Pustakawan yang mempunyai penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 18 menetapkan bahwa instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.
Instansi pembina memiliki berbagai tugas, antara lain menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi.
Selain itu, instansi pembina bertugas melakukan sosialisasi, mengembangkan sistem informasi jabatan, memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok, memantau dan mengevaluasi penerapan jabatan fungsional, serta mengoordinasikan pembinaan karier dengan instansi pengguna.
Uji kompetensi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pustakawan setelah memperoleh akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Profesi Pustakawan
Dalam Pasal 19 ditegaskan bahwa organisasi profesi bagi Pustakawan adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).
Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi tersebut.
Selanjutnya, Pasal 20 mengatur bahwa hubungan kerja antara instansi pembina dan Ikatan Pustakawan Indonesia bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Pustakawan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pembinaan profesionalisme dan pengembangan profesi Pustakawan.
Ketentuan Peralihan bagi Asisten Perpustakaan dan Pustakawan
Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
1. Penyesuaian nomenklatur Asisten Perpustakaan
PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan dengan ketentuan:
- Asisten Perpustakaan Terampil menjadi Pustakawan Terampil.
- Asisten Perpustakaan Mahir menjadi Pustakawan Mahir.
- Asisten Perpustakaan Penyelia menjadi Pustakawan Penyelia.
Angka Kredit yang telah diperoleh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.
2. Penyesuaian kualifikasi pendidikan
Pasal 22 mengatur ketentuan khusus bagi Pustakawan yang pada saat peraturan mulai berlaku belum memiliki kualifikasi pendidikan tertentu.
Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki ijazah S-2 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pustakawan Ahli Utama. Demikian pula Pustakawan kategori keterampilan yang belum memiliki ijazah D-3 tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang yang sedang didudukinya.
Namun, keduanya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan paling lama 28 Desember 2027.
Ketentuannya adalah:
- Pustakawan Ahli Utama wajib memiliki ijazah S-2 dalam rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun ilmu lain yang relevan dan ditetapkan instansi pembina.
- Pustakawan kategori keterampilan wajib memiliki ijazah paling rendah D-3 dalam rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun ilmu lain yang relevan dan ditetapkan instansi pembina.
Pustakawan yang diangkat melalui jalur penyesuaian juga wajib mengikuti dan lulus pelatihan kepustakawanan sesuai jenjang jabatannya paling lambat tiga tahun sejak peraturan diundangkan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa Pustakawan yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai batas waktu yang ditetapkan dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pustakawan yang termasuk dalam kelompok peralihan perlu mencermati persyaratan pendidikan dan pelatihan yang berlaku bagi dirinya.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 Mencabut Peraturan yang Mana?
Pasal 23 menyatakan bahwa pada saat PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku, dua peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
- PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
- PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, pengaturan Jabatan Fungsional Pustakawan mengikuti ketentuan baru dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 dan peraturan lain yang relevan.
Download PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026 PDF
Bagi Pustakawan, PNS, pengelola kepegawaian, serta pihak yang membutuhkan rujukan lengkap, dokumen peraturan perlu dibaca secara menyeluruh, terutama untuk memastikan persyaratan pengangkatan, jenjang jabatan, Angka Kredit, dan ketentuan peralihan.
[DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN]
Nama Dokumen: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Untuk memperoleh dokumen resmi, silakan menelusuri Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PANRB melalui situs jdih.menpan.go.id.
FAQ PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
1. Apa isi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?
PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Pustakawan, termasuk kedudukan, jenjang jabatan, tugas, ruang lingkup kegiatan, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, Angka Kredit, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, pembinaan, organisasi profesi, dan ketentuan peralihan.
2. Kapan PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku?
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2026 dan diundangkan pada 23 Oktober 2026. Berdasarkan Pasal 24, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Oktober 2026.
3. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan?
Kategori keterampilan terdiri atas Pustakawan Terampil, Pustakawan Mahir, dan Pustakawan Penyelia. Kategori keahlian terdiri atas Pustakawan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
4. Apa tugas utama Pustakawan menurut peraturan terbaru?
Tugas utamanya adalah melaksanakan kegiatan kepustakawanan, yang mencakup pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, pelestarian koleksi, pengembangan ekosistem kepustakawanan, manajemen perpustakaan, serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.
5. Apakah Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan masih berlaku?
PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PNS yang menduduki jabatan tersebut disesuaikan nomenklaturnya menjadi Pustakawan kategori keterampilan sesuai jenjang masing-masing dan ketentuan peralihan.
6. Bagaimana ketentuan pendidikan bagi Pustakawan kategori keterampilan yang belum memiliki ijazah D-3?
Pasal 22 memperbolehkan Pustakawan kategori keterampilan yang belum memiliki D-3 untuk tetap melaksanakan tugas pada jenjang yang didudukinya saat peraturan mulai berlaku. Namun, yang bersangkutan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan paling lama 28 Desember 2027. Jika tidak terpenuhi sampai batas waktu tersebut, pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Apa batas waktu pemenuhan ijazah S-2 bagi Pustakawan Ahli Utama?
Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki S-2 wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan instansi pembina paling lama 28 Desember 2027, sesuai Pasal 22. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan peralihan.
8. Bagaimana cara pengangkatan Pustakawan menurut PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?
Pengangkatan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Setiap jalur memiliki persyaratan pendidikan, kinerja, kompetensi, pengalaman, atau persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apakah Pustakawan wajib menjadi anggota organisasi profesi?
Ya. Pasal 19 menyatakan bahwa organisasi profesi Pustakawan adalah Ikatan Pustakawan Indonesia dan setiap Pustakawan wajib menjadi anggotanya.
10. Apa saja peraturan yang dicabut oleh PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?
Peraturan ini mencabut PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
11. Apakah Pustakawan mendapatkan tambahan Angka Kredit ketika memperoleh ijazah lebih tinggi?
Ya. Pasal 15 mengatur tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian apabila Pustakawan memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi. Penerapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Di mana mendapatkan dokumen lengkap PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026?
Dokumen lengkap dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PANRB di https://jdih.menpan.go.id/. Pastikan dokumen yang dibaca adalah peraturan dengan nomor dan tahun yang sesuai.
Penutup
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan regulasi penting bagi Pustakawan dan pengelola kepegawaian di instansi pemerintah. Peraturan ini memperbarui pengaturan jenjang jabatan, tugas kepustakawanan, pengangkatan, pengembangan karier, Angka Kredit, standar kompetensi, serta pembinaan profesi.
Hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pencabutan PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 dan Nomor 56 Tahun 2022, penyesuaian nomenklatur Asisten Perpustakaan menjadi Pustakawan kategori keterampilan, serta pemenuhan kualifikasi pendidikan bagi kelompok tertentu paling lama 28 Desember 2027.
Pustakawan dan instansi terkait disarankan membaca dokumen lengkap peraturan ini agar pelaksanaan tugas, pengelolaan karier, dan pemenuhan persyaratan jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.