
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026/2027. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026 ini mengatur berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PIP, mulai dari sasaran penerima, pemutakhiran data, verifikasi dan validasi calon penerima, penetapan penerima, penyaluran dana, aktivasi rekening, hingga pengawasan dan pengaduan.
Kehadiran petunjuk teknis PIP Kemendikdasmen Tahun 2026 menjadi informasi penting bagi kepala sekolah, operator sekolah, guru, orang tua, wali murid, serta masyarakat yang ingin memahami mekanisme pemberian bantuan pendidikan bagi murid dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Apa Itu Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026?
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah atau PIP Dikdasmen.
Dalam peraturan tersebut, PIP Dikdasmen didefinisikan sebagai bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Regulasi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah pencabutan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian, Peraturan Sesjen Nomor 17 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis yang menggantikan peraturan sebelumnya.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen
Berdasarkan lampiran Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, pemberian PIP Dikdasmen memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.
- Meringankan biaya pribadi pendidikan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
- Mencegah murid putus sekolah akibat kesulitan ekonomi yang dialami keluarga.
Melalui program ini, pemerintah berupaya membantu murid agar tetap memperoleh akses pendidikan dan dapat melanjutkan pembelajaran sesuai jenjang pendidikannya.
Sasaran Penerima PIP Kemendikdasmen Tahun 2026
Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mengatur sasaran penerima PIP Dikdasmen berdasarkan kategori pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1. Penerima PIP Pendidikan Prasekolah
Penerima PIP pendidikan prasekolah merupakan murid dari keluarga miskin dan rentan miskin yang menempuh pendidikan di taman kanak-kanak (TK).
2. Penerima PIP Pendidikan Dasar
Penerima PIP pendidikan dasar merupakan murid dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belajar pada:
- Sekolah Dasar (SD).
- Program pendidikan kesetaraan Paket A.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Program pendidikan kesetaraan Paket B.
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX.
3. Penerima PIP Pendidikan Menengah
Penerima PIP pendidikan menengah merupakan murid dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belajar pada:
- Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Program pendidikan kesetaraan Paket C.
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan kelas XII.
Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin yang menjadi sasaran program tersebut berusia 5 tahun sampai dengan sebelum berusia 22 tahun, dengan memperhatikan prioritas penerima yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Kriteria Prioritas Penerima PIP Dikdasmen
Selain berdasarkan jenjang pendidikan, Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 menetapkan kelompok murid yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP.
Prioritas tersebut meliputi:
- Murid dari keluarga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai dengan desil 4.
- Murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out).
- Murid yang berstatus yatim dan/atau piatu.
- Murid yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Murid berkebutuhan khusus.
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Murid yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Kriteria tersebut menjadi acuan dalam proses pemutakhiran, verifikasi, validasi, dan penyusunan prioritas calon penerima PIP. Pemenuhan salah satu kriteria tidak dengan sendirinya berarti bantuan telah ditetapkan; penetapan penerima tetap mengikuti mekanisme dalam petunjuk teknis.
Peran dan Tanggung Jawab Pengelola PIP
Pelaksanaan PIP Dikdasmen melibatkan sejumlah pihak dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
1. Pengelola PIP di tingkat kementerian
Pengelolaan PIP di lingkungan kementerian dilaksanakan oleh unit kerja sesuai tugas dan fungsinya. Untuk mendukung pelaksanaan program, dibentuk tim pengelola PIP Dikdasmen Kementerian berdasarkan keputusan menteri.
2. Pengelola PIP di tingkat pemerintah daerah
Pengelolaan PIP di tingkat pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Kepala Dinas Pendidikan membentuk tim pengelola yang paling sedikit bertugas:
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan PIP di wilayahnya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan PIP.
- Mengelola pengaduan terkait PIP.
3. Pengelola PIP di satuan pendidikan
Pengelola PIP di satuan pendidikan dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dengan membentuk tim pengelola PIP sekolah.
Tim tersebut bertugas melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, serta pengelolaan pengaduan terkait pelaksanaan PIP di satuan pendidikan.
Peran sekolah sangat penting karena pemutakhiran data murid dan verifikasi kondisi sosial ekonomi menjadi bagian dari proses penentuan calon penerima bantuan.
Mekanisme Penetapan Penerima PIP Tahun 2026
Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mengatur tahapan penetapan penerima PIP Dikdasmen yang meliputi seleksi dan/atau pemutakhiran data, verifikasi dan validasi, serta penetapan penerima.
1. Seleksi dan pemutakhiran data sasaran
Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data murid pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara berkala sesuai kondisi terkini.
Data yang dimutakhirkan meliputi:
- Nama murid.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Tanggal lahir.
- Nama ibu kandung, ayah, dan wali.
- Penghasilan ibu kandung, ayah, dan wali.
- Pekerjaan ibu kandung, ayah, dan wali.
- Nama satuan pendidikan.
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Kelas murid.
Selanjutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melakukan pemadanan data kesejahteraan sosial dari kementerian atau lembaga terkait dengan data murid pada Dapodik. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima serta mengelola hasil pemadanan tersebut.
Pengolahan data hasil pemadanan dilakukan pada dua periode:
- Februari–Maret: untuk sasaran murid kelas akhir dan murid kelas berjalan pada semester 2.
- September–Oktober: untuk sasaran murid kelas awal dan murid kelas berjalan pada semester 1.
Hasil pengolahan data disajikan melalui Aplikasi SIPINTAR sebagai pengelompokan status ekonomi murid dan sumber data untuk proses verifikasi serta validasi.
2. Verifikasi dan validasi calon penerima
Verifikasi dan validasi data sasaran penerima PIP dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Di tingkat sekolah, kepala satuan pendidikan atau operator yang ditunjuk melakukan verifikasi dan validasi melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi orang tua atau wali murid yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima sesuai target yang tersedia pada SIPINTAR. Daftar prioritas ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah diketahui oleh komite sekolah.
Selanjutnya, sekolah mengusulkan calon penerima kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan menggunakan Aplikasi SIPINTAR.
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian target, jumlah calon yang diusulkan, serta proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas oleh sekolah.
Pemangku kepentingan juga dapat melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi orang tua atau wali murid, kemudian mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR dengan disertai surat rekomendasi.
Tahapan verifikasi dan validasi dilakukan pada periode berikut:
- Februari–April: untuk murid kelas akhir dan murid kelas berjalan pada semester 2.
- September–Oktober: untuk murid kelas awal dan murid kelas berjalan pada semester 1.
3. Penetapan penerima PIP
Puslapdik menetapkan penerima PIP Dikdasmen berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data sasaran.
Dalam kondisi tertentu, Puslapdik juga dapat menetapkan murid yang memenuhi kriteria prioritas sebagai penerima meskipun tidak diusulkan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan.
Penetapan penerima PIP dilakukan untuk satu tahun anggaran sesuai kategori penerima yang berlaku. Informasi murid yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat diakses melalui Aplikasi SIPINTAR.
Kategori Penerima PIP Berdasarkan Jenjang dan Kelas
Petunjuk teknis PIP Dikdasmen Tahun 2026 juga membedakan kategori penerima berdasarkan jenjang pendidikan serta posisi kelas dan semester murid.
| Jenjang | Kategori kelas | Ketentuan murid |
|---|---|---|
| Pendidikan prasekolah | TK | Murid TK dari keluarga miskin dan rentan miskin |
| Pendidikan dasar | Kelas awal | Kelas I semester 1 SD dan kelas VII semester 1 SMP, termasuk satuan pendidikan atau program kesetaraan yang tercantum dalam juknis |
| Pendidikan dasar | Kelas berjalan | Kelas dan semester berjalan sesuai rincian dalam juknis |
| Pendidikan dasar | Kelas akhir | Kelas VI semester 2 SD dan kelas IX semester 2 SMP |
| Pendidikan menengah | Kelas awal | Kelas X semester 1 SMA/SMK |
| Pendidikan menengah | Kelas berjalan | Kelas dan semester berjalan sesuai rincian dalam juknis |
| Pendidikan menengah | Kelas akhir | Kelas XII semester 2 SMA/SMK atau kelas XIII semester 2 pada SMK program empat tahun |
Untuk pendidikan dasar dan menengah, rincian kategori juga mencakup satuan pendidikan luar biasa serta program pendidikan kesetaraan sesuai jenjangnya.
Penentuan kategori perlu mengacu pada lampiran resmi Peraturan Sesjen Nomor 17 Tahun 2026, terutama untuk memastikan kesesuaian kelas, semester, dan jenis satuan pendidikan.
Besaran Dana PIP Kemendikdasmen Tahun 2026/2027
PIP Dikdasmen diberikan dalam bentuk uang. Berdasarkan petunjuk teknis, besaran dana PIP adalah sebesar dana yang ditetapkan oleh Menteri.
Dengan demikian, Peraturan Sesjen Nomor 17 Tahun 2026 tidak mencantumkan satu nominal yang dapat diterapkan secara otomatis kepada seluruh penerima dalam bagian rincian jumlah dana tersebut.
Untuk mengetahui besaran bantuan yang berlaku bagi kategori penerima tertentu, masyarakat perlu merujuk pada ketetapan resmi dan informasi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen atau Puslapdik.
Mekanisme Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
Penyaluran dana PIP dilakukan oleh Puslapdik melalui bank penyalur ke rekening penerima.
Rekening yang digunakan adalah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama penerima PIP Dikdasmen yang dibuatkan oleh Puslapdik pada bank penyalur berdasarkan perjanjian kerja sama.
Dana PIP disalurkan melalui rekening SimPel yang telah berstatus aktif. Apabila murid belum memiliki rekening atau rekeningnya belum aktif, penerima harus melakukan aktivasi melalui bank penyalur sesuai panduan yang ditetapkan oleh Puslapdik.
Petunjuk teknis juga mengatur bahwa apabila penerima dalam kategori yang bersangkutan belum melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan, Puslapdik dapat melakukan penyaluran ke rekening SimPel sesuai ketentuan yang berlaku.
Frekuensi penyaluran dana
Berdasarkan lampiran peraturan, penyaluran dana PIP Dikdasmen dilakukan dengan ketentuan:
- Satu semester untuk penerima kategori kelas awal dan kelas akhir.
- Dua semester untuk penerima kategori pendidikan prasekolah dan kelas berjalan.
Pelaksanaan penyaluran mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Puslapdik. Oleh karena itu, jadwal penyaluran dan aktivasi rekening perlu dipantau melalui informasi resmi.
Jadwal pelaksanaan pemberian dana PIP
Peraturan ini membagi pelaksanaan pemberian dana PIP dalam dua periode setiap tahun anggaran:
- Januari sampai Juli, untuk murid kelas akhir dan murid kelas berjalan pada semester 2.
- Agustus sampai Desember, untuk murid kelas awal dan murid kelas berjalan pada semester 1.
Jadwal setiap tahapan pelaksanaan tetap ditentukan oleh Puslapdik. Rentang periode tersebut tidak berarti semua penerima akan menerima dana pada tanggal yang sama.
Larangan dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen
Untuk melindungi hak penerima bantuan, Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 menetapkan larangan bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Pihak-pihak tersebut dilarang:
- Melakukan aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP tanpa persetujuan penerima.
- Memotong dan/atau memungut sebagian atau seluruh dana PIP di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pengembalian dana PIP Dikdasmen.
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan dana bantuan agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengaduan PIP
Kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pengawasan sesuai kewenangannya.
Aspek monitoring sekurang-kurangnya mencakup:
- Ketepatan sasaran murid penerima PIP.
- Ketepatan jumlah dana yang diterima.
- Ketepatan waktu penyaluran dana ke rekening murid.
Monitoring dapat dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui Aplikasi SIPINTAR. Evaluasi dilaksanakan secara periodik untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program, sedangkan pengawasan dilakukan oleh unit kerja atau lembaga pengawasan internal maupun eksternal sesuai ketentuan.
Saluran informasi dan pengaduan PIP
Berdasarkan lampiran peraturan, informasi dan pengaduan terkait PIP Dikdasmen dapat disampaikan melalui saluran berikut:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui hotline 177.
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
- Laman ULT: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Laman Jaga Indonesia Pintar: https://jagaindonesiapintar.id
- Posko pengaduan Inspektorat Jenderal: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
- Layanan pengaduan nasional: https://www.lapor.go.id
- Menu pengaduan pada Aplikasi SIPINTAR.
- Tim pengelola PIP di Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta bank penyalur.
Masyarakat disarankan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi apabila menemukan ketidaksesuaian data, masalah penyaluran, atau dugaan penyalahgunaan dana bantuan.
Download Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
Bagi kepala sekolah, operator sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat yang membutuhkan acuan resmi mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dokumen Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dapat dijadikan referensi.
Dokumen tersebut memuat ketentuan tentang sasaran penerima, mekanisme penetapan, penyaluran dana, pengembalian dana, larangan dan sanksi, serta monitoring dan evaluasi PIP Dikdasmen.
[DOWNLOAD PERSESJEN KEMENDIKDASMEN NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS PIP]
Nama dokumen: Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tanggal penetapan: 31 Juli 2026.
File PDF: Gunakan dokumen resmi yang dilampirkan pada postingan ini sebagai bahan unduhan atau rujukan. Apabila artikel diterbitkan secara daring, tambahkan tautan unduhan PDF pada bagian ini setelah tautan publiknya tersedia.
FAQ: Pertanyaan Seputar Juknis PIP Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
1. Apa itu Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026?
Peraturan tersebut merupakan pedoman teknis pelaksanaan pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, mulai dari penentuan sasaran hingga penyaluran, pengawasan, dan pengaduan.
2. Kapan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan?
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026.
3. Siapa saja sasaran penerima PIP Dikdasmen Tahun 2026/2027?
Sasarannya meliputi murid dari keluarga miskin dan rentan miskin pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai kriteria dalam petunjuk teknis.
4. Berapa batas usia murid yang menjadi sasaran PIP?
Berdasarkan lampiran peraturan, murid sasaran berusia 5 tahun sampai dengan sebelum 22 tahun, dengan memperhatikan kategori penerima dan kriteria prioritas yang ditentukan.
5. Apakah murid yang terdata dalam DTSEN otomatis menerima PIP?
Tidak otomatis. Data kesejahteraan sosial menjadi bagian dari proses pemadanan dan penentuan prioritas. Penetapan penerima tetap mengikuti mekanisme verifikasi, validasi, dan penetapan oleh Puslapdik.
6. Bagaimana cara sekolah mengusulkan calon penerima PIP?
Sekolah memperbarui data murid pada Dapodik, melakukan verifikasi dan validasi melalui SIPINTAR, menyusun daftar prioritas yang ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, lalu mengusulkan calon penerima melalui Dinas Pendidikan menggunakan SIPINTAR.
7. Kapan pemutakhiran data sasaran PIP dilakukan?
Pengolahan data hasil pemadanan dilakukan pada Februari–Maret untuk sasaran kelas akhir dan kelas berjalan semester 2, serta September–Oktober untuk sasaran kelas awal dan kelas berjalan semester 1.
8. Kapan verifikasi dan validasi calon penerima PIP dilaksanakan?
Verifikasi dan validasi dilakukan pada Februari–April untuk sasaran kelas akhir dan kelas berjalan semester 2, serta September–Oktober untuk sasaran kelas awal dan kelas berjalan semester 1.
9. Di mana orang tua dapat mengecek informasi penerima PIP?
Informasi murid yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat diakses melalui Aplikasi SIPINTAR pada laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
10. Bagaimana jika rekening PIP belum aktif?
Penerima yang belum memiliki rekening SimPel atau rekeningnya belum aktif harus mengikuti proses aktivasi melalui bank penyalur sesuai panduan Puslapdik dan jadwal yang berlaku.
11. Apakah sekolah boleh memotong dana PIP?
Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dilarang memotong atau memungut dana PIP di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan.
12. Apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah penyaluran PIP?
Orang tua atau murid dapat menyampaikan pengaduan melalui ULT Kemendikdasmen, SIPINTAR, Dinas Pendidikan, tim pengelola PIP di sekolah, atau kanal pengaduan resmi yang tercantum dalam petunjuk teknis.
13. Apakah Peraturan Sesjen (Persesjen) Nomor 17 Tahun 2026 menggantikan aturan PIP sebelumnya?
Ya. Pasal 4 menyatakan bahwa Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penutup
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 menjadi acuan penting dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini mengatur sasaran penerima, pemutakhiran data, verifikasi dan validasi, penetapan penerima, penyaluran dana, aktivasi rekening, hingga pengawasan dan pengaduan.
Sekolah dan pemerintah daerah perlu melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan agar bantuan tepat sasaran. Sementara itu, orang tua dan murid perlu mengikuti informasi resmi mengenai status penerima, jadwal aktivasi rekening, serta penyaluran dana melalui kanal yang disediakan Kemendikdasmen.
Dengan memahami petunjuk teknis PIP Kemendikdasmen Tahun 2026/2027, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan bantuan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan program.