PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Peraturan ini mengatur kedudukan, jenjang jabatan, tugas, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan profesi Pustakawan.