Lompat ke konten

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026

Juknis PIP Kemendikdasmen Tahun 2026/2027

Juknis PIP Kemendikdasmen Tahun 2026/2027

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026/2027. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan.