Lompat ke konten
Beranda ยป Pedoman Serdos Kemenag 2026: Syarat dan Tahapan

Pedoman Serdos Kemenag 2026: Syarat dan Tahapan

Kepsesjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Serdos Kemenag 2026

Kementerian Agama telah menetapkan pedoman terbaru mengenai Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 September 2026 ini menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sertifikasi pendidik untuk dosen di lingkungan Kementerian Agama. Pedoman tersebut mengatur penyelenggaraan Serdos, persyaratan calon peserta, mekanisme pelaksanaan, penyusunan dan penilaian portofolio, kelulusan, serta penjaminan mutu dan sanksi.

Penerbitan keputusan ini juga membawa perubahan penting dalam regulasi Serdos Kemenag. Berdasarkan diktum KETIGA, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi dosen dan perguruan tinggi keagamaan, memahami pedoman ini penting agar persiapan administrasi, pemutakhiran data, penyusunan portofolio, dan pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Apa Itu Serdos Kemenag?

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen atau Serdos merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian tersebut mencakup rekam jejak akademik dan profesional dosen sebagai dasar pemberian sertifikat pendidik.

Serdos bertujuan memberikan pengakuan atas profesionalisme dosen sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi. Dosen profesional diharapkan mampu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam pedoman tahun 2026, sertifikasi juga menekankan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, disertai pemahaman terhadap wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.

Tujuan penyelenggaraan Serdos meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas proses dan hasil Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Mewujudkan dosen yang memahami dan berkomitmen terhadap nilai-nilai moderasi beragama.
  3. Menilai profesionalisme dosen sesuai standar pendidikan tinggi.
  4. Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi dan kualifikasi akademik dosen.
  5. Mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional melalui lulusan yang berdaya saing dan berkarakter.

Persyaratan Peserta Serdos Kemenag 2026

Berdasarkan Bab III bagian A dalam pedoman, calon peserta Serdos harus memenuhi persyaratan akademik, kepegawaian, masa kerja, kinerja, dan rekam jejak profesional.

Berikut persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026.

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S2

Calon peserta wajib mempunyai kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) atau yang setara.

2. Berstatus dosen tetap dan memiliki NUPTK

Calon peserta harus berstatus sebagai dosen tetap dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki masa kerja minimal dua tahun

Dosen harus memiliki masa kerja paling rendah dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak tanggal mulai tugas (TMT) dalam jabatan akademik fungsional dosen pada perguruan tinggi pengusul.

4. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli

Jabatan akademik yang dipersyaratkan adalah paling rendah Asisten Ahli.

5. Memenuhi LKD/BKD selama empat semester berturut-turut

Calon peserta harus memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi pengusul. Pemenuhan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan pedoman.

Pada bagian dokumen portofolio, pedoman juga mengatur dokumen LKD dua tahun terakhir secara berturut-turut yang berstatus memenuhi dan disahkan pimpinan perguruan tinggi.

6. Memiliki sertifikat PKDP

Calon peserta wajib mempunyai sertifikat Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi pelaksana PKDP.

7. Memiliki karya ilmiah atau karya seni yang diakui

Calon peserta harus memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi/terindeks, bukan jurnal predator, sebagai penulis pertama atau anggota.

Khusus dosen bidang seni dan budaya, persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan sekurang-kurangnya satu hasil karya seni atau budaya yang diakui perguruan tinggi.

8. Tidak sedang menjalani tugas belajar tanpa melaksanakan tugas jabatan

Calon peserta tidak sedang menjalani tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan.

Catatan: Memenuhi persyaratan administratif tidak otomatis berarti dosen ditetapkan sebagai peserta Serdos. Penetapan peserta tetap mengikuti proses verifikasi, validasi, pemeringkatan, dan kuota nasional sesuai pedoman.

Dosen yang Tidak Dapat Diusulkan Mengikuti Serdos

Pedoman Serdos Kemenag 2026 juga menetapkan kelompok dosen yang tidak dapat diusulkan sebagai calon peserta.

Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah memperoleh sertifikat pendidik untuk guru.
  2. Dosen tetap yayasan yang memiliki status kepegawaian lain, seperti ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempatnya mengajar.
  3. Dosen yang sedang menjalani hukuman administratif kategori sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Dosen yang memiliki paham keagamaan atau terlibat dalam aktivitas maupun tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan/atau NKRI.

Karena itu, pemeriksaan status kepegawaian, jabatan akademik, dan dokumen pendukung menjadi bagian penting sebelum perguruan tinggi mengusulkan calon peserta.

Tahapan Pelaksanaan Serdos Kemenag 2026

Pelaksanaan Serdos dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan dosen, perguruan tinggi pengusul, perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi, asesor, dan unit terkait di lingkungan Kementerian Agama.

1. Penarikan data calon peserta yang memenuhi syarat

Tahap awal dilakukan melalui penarikan data dosen yang memenuhi persyaratan administratif dari pangkalan data PDDikti untuk diintegrasikan ke Sistem Sertifikasi Dosen Kementerian Agama.

Dosen selanjutnya memperbarui dan melengkapi data pada aplikasi Serdos Kemenag. Perguruan tinggi pengusul melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data dan dokumen calon peserta benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

2. Penetapan calon peserta Serdos

Calon peserta yang memenuhi kriteria ditetapkan sesuai persentase kuota nasional. Penetapan dilakukan oleh pejabat eselon I terkait.

Dalam pemeringkatan calon peserta, pedoman mencantumkan sejumlah prioritas, yaitu jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja dalam jabatan akademik dosen, masa kerja keseluruhan sebagai dosen, serta dosen penyandang disabilitas.

3. Pengisian CV, moderasi beragama, dan PDD-UKTPT

Setelah ditetapkan sebagai peserta melalui keputusan pejabat yang berwenang, dosen mengisi dan melengkapi:

  • Curriculum Vitae (CV).
  • Dokumen atau penilaian wawasan moderasi beragama.
  • Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT).
  • Dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Pada tahap ini, peserta perlu memastikan setiap informasi sesuai dengan rekam jejak akademik dan kegiatan profesional yang benar-benar telah dilakukan.

4. Penilaian persepsi

Penilaian persepsi dilakukan oleh pihak-pihak yang ditugaskan panitia Serdos perguruan tinggi pengusul. Penilai terdiri atas lima mahasiswa, tiga teman sejawat, satu atasan langsung, dan peserta sendiri.

Penilaian dilakukan secara daring dengan menggunakan instrumen yang mencakup kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.

Penunjukan penilai dilakukan oleh panitia, bukan oleh peserta sendiri. Identitas penilai persepsi juga tidak boleh diketahui peserta, untuk membantu menjaga objektivitas proses penilaian.

5. Validasi dan pemantauan dokumen

Panitia Serdos pada perguruan tinggi pengusul melakukan validasi dan pemantauan terhadap dokumen serta hasil penilaian yang diisi oleh peserta, mahasiswa, teman sejawat, dan atasan.

Validasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa portofolio dan bukti pendukung benar-benar sesuai dengan informasi yang disampaikan.

6. Penilaian portofolio oleh asesor

Portofolio peserta dinilai oleh dua asesor pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS).

Asesor menilai pernyataan diri, tampilan atau video, kesesuaian CV dengan bukti pendukung, serta kontribusi peserta dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

7. Penetapan kelulusan

Kelulusan ditetapkan melalui yudisium. Peserta yang dinyatakan lulus memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan kompetensi profesional. Hasil resmi diumumkan melalui aplikasi Serdos.

Dokumen Portofolio yang Perlu Disiapkan

Portofolio merupakan komponen utama dalam penilaian Serdos. Oleh karena itu, dosen perlu memperbarui data dan menyiapkan dokumen pendukung dengan benar.

Dokumen portofolio yang disebutkan dalam pedoman meliputi:

  1. Daftar riwayat hidup dan biodata dosen, termasuk profil, alamat dan kontak, kualifikasi, kompetensi, kepegawaian, kependudukan, serta data keluarga.
  2. Ijazah terakhir dan transkrip nilai, disertai dokumen penetapan jabatan fungsional dosen sesuai ketentuan.
  3. Laporan Kinerja Dosen (LKD) dua tahun terakhir secara berturut-turut, dengan status memenuhi dan pengesahan pimpinan perguruan tinggi.
  4. Sertifikat PKDP dari perguruan tinggi pelaksana program yang diakui Kementerian Agama.
  5. Bukti karya ilmiah atau karya seni, termasuk tautan profil SINTA dan artikel untuk karya ilmiah sesuai ketentuan pedoman.
  6. Dokumen PDD-UKTPT, yang menggambarkan kontribusi dan rekam jejak dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
  7. Data penilaian persepsi, yang mencakup penilaian mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung, dan diri sendiri.

Peserta juga perlu memperhatikan format pengesahan dokumen serta ketentuan pengunggahan melalui aplikasi Serdos Kemenag. Perguruan tinggi pengusul melakukan pemeriksaan sebelum portofolio diajukan untuk penilaian eksternal.

Bagaimana Penilaian Serdos Dilakukan?

Pedoman Serdos Kemenag 2026 mengatur penilaian portofolio melalui penilaian internal dan eksternal.

Penilaian internal

Penilaian internal terdiri atas tiga komponen utama:

  • Penilaian empirikal, yang berkaitan dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, dan rekam jejak dosen yang tercatat dalam sistem.
  • Penilaian persepsi, berdasarkan pandangan mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri terhadap empat kompetensi dosen.
  • Penilaian wawasan kebangsaan dan moderasi beragama, yang mencerminkan komitmen dosen terhadap nilai kebangsaan dan sikap moderat dalam kehidupan akademik.

Penilaian eksternal

Penilaian eksternal dilakukan oleh asesor pada PTPS terhadap PDD-UKTPT. Dokumen tersebut memuat narasi teks dan unsur audio visual yang menjelaskan prestasi serta kontribusi dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Bukti yang disampaikan harus relevan, dapat ditelusuri, dan sesuai dengan pernyataan peserta. Kejujuran dan integritas akademik menjadi bagian penting dari proses sertifikasi.

Ambang penilaian persepsi

Pedoman menetapkan kriteria kelulusan penilaian persepsi sebagai berikut:

  • Rerata masing-masing komponen kompetensi harus lebih dari 4,0.
  • Rerata total instrumen harus lebih dari 4,5.

Kriteria tersebut merupakan bagian dari penilaian persepsi, bukan satu-satunya penentu kelulusan Serdos secara keseluruhan. Kelulusan ditentukan melalui penilaian gabungan sesuai ketentuan pedoman.

Ketentuan Kelulusan dan Sertifikat Pendidik

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi penilaian gabungan yang meliputi penilaian empirikal, penilaian persepsi, penilaian asesor terhadap PDD-UKTPT, dan penilaian akhir portofolio.

Hasilnya dinyatakan dalam yudisium internal PTPS dan ditetapkan pada yudisium nasional oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dosen yang lulus memperoleh sertifikat pendidik dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan oleh PTPS. Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan profesionalisme dosen.

Khusus dosen tetap, sertifikat pendidik memberikan hak untuk memperoleh tunjangan profesi dosen setelah persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dipenuhi. Dengan demikian, kelulusan Serdos tidak boleh langsung diartikan bahwa tunjangan profesi otomatis dibayarkan tanpa memenuhi ketentuan lainnya.

Pedoman juga mengatur kondisi peserta yang belum lulus, antara lain karena tidak memenuhi kriteria penilaian pernyataan diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, atau melakukan kecurangan, pelanggaran integritas akademik, maupun pemalsuan dokumen. Ketentuan pembinaan dan kesempatan mengikuti Serdos kembali berlaku sesuai alasan dan mekanisme yang diatur dalam pedoman.

Pembiayaan Sertifikasi Dosen Kemenag

Berdasarkan bagian pembiayaan dalam pedoman, biaya pelaksanaan Serdos bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Keagamaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

Untuk informasi teknis mengenai pelaksanaan, jadwal, kuota, dan pengumuman peserta, dosen sebaiknya mengikuti informasi resmi dari perguruan tinggi pengusul dan aplikasi Serdos Kemenag. Keputusan Nomor 368 Tahun 2026 mengatur pedoman pelaksanaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi pengumuman jadwal pendaftaran atau jadwal setiap tahapan untuk seluruh peserta.

Hal yang Perlu Diperhatikan Dosen

Agar persiapan Serdos lebih tertib, dosen dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Memastikan status dosen tetap, NUPTK, kualifikasi akademik, dan jabatan akademik telah sesuai.
  2. Memeriksa kelengkapan LKD/BKD serta dokumen kinerja yang dipersyaratkan.
  3. Memastikan sertifikat PKDP tersedia dan dapat diverifikasi.
  4. Menyiapkan karya ilmiah atau karya seni sesuai ketentuan bidang masing-masing.
  5. Memperbarui biodata dan riwayat pendidikan di aplikasi Serdos Kemenag.
  6. Menyiapkan PDD-UKTPT berdasarkan pengalaman dan bukti nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  7. Memastikan tautan video dan bukti pendukung dapat diakses serta ditelusuri.
  8. Berkoordinasi dengan panitia Serdos perguruan tinggi pengusul untuk memperoleh informasi resmi mengenai proses verifikasi dan penetapan peserta.

Seluruh data, narasi, dan dokumen yang diunggah hendaknya benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan persyaratan dan ketelitian penyusunan portofolio merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi.

FAQ Pedoman Serdos Kemenag 2026

1. Apa dasar hukum Serdos Kemenag tahun 2026?

Dasar pedoman yang dibahas dalam artikel ini adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 2 September 2026.

2. Apa yang diatur dalam Kepsesjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026?

Keputusan ini mengatur penyelenggaraan Serdos, persyaratan peserta, mekanisme sertifikasi, penyusunan dan penilaian portofolio, penetapan kelulusan, pembiayaan, penjaminan mutu, serta sanksi.

3. Apa saja syarat mengikuti Serdos Kemenag 2026?

Di antaranya memiliki ijazah minimal S2 atau setara, berstatus dosen tetap dan memiliki NUPTK, masa kerja minimal dua tahun secara berturut-turut dalam jabatan akademik pada perguruan tinggi pengusul, jabatan minimal Asisten Ahli, memenuhi LKD/BKD empat semester berturut-turut, memiliki sertifikat PKDP, dan memenuhi ketentuan karya ilmiah atau karya seni.

4. Apakah dosen yang sudah memiliki ijazah S3 otomatis dapat mengikuti Serdos?

Tidak. Kualifikasi akademik S3 tidak otomatis membuat dosen menjadi peserta. Calon peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan lainnya serta melalui verifikasi, validasi, pemeringkatan, dan penetapan peserta sesuai kuota.

5. Siapa yang melakukan penilaian persepsi peserta Serdos?

Penilaian dilakukan oleh lima mahasiswa, tiga teman sejawat, satu atasan langsung, dan peserta sendiri. Penilai ditugaskan oleh panitia Serdos perguruan tinggi pengusul dan melakukan penilaian secara daring.

6. Apa itu PDD-UKTPT?

PDD-UKTPT adalah Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen ini menggambarkan pengalaman, prestasi, dan kontribusi dosen dalam pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat untuk dinilai oleh asesor.

7. Berapa nilai minimal penilaian persepsi Serdos?

Pedoman menetapkan rerata setiap komponen kompetensi harus lebih dari 4,0 dan rerata total instrumen harus lebih dari 4,5. Penilaian persepsi merupakan salah satu bagian dari penilaian gabungan Serdos.

8. Apakah dosen yang lulus Serdos otomatis menerima tunjangan profesi?

Tidak otomatis. Sertifikat pendidik menjadi dasar pengakuan profesionalisme, sedangkan hak tunjangan profesi bagi dosen tetap diberikan setelah persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dipenuhi.

9. Apakah Keputusan Nomor 90 Tahun 2025 masih berlaku?

Tidak. Diktum KETIGA Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama tidak berlaku.

10. Di mana dosen memperoleh informasi resmi mengenai Serdos Kemenag?

Dosen dapat memantau aplikasi Serdos Kemenag melalui https://serdos.kemenag.go.id/ serta berkoordinasi dengan perguruan tinggi pengusul. Jadwal, kuota, dan pengumuman peserta perlu mengikuti informasi resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Download Kepsesjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Serdos Kemenag 2026

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 368 Tahun 2026 menjadi acuan penyelenggaraan Serdos di lingkungan Kementerian Agama sekaligus menggantikan pedoman sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 90 Tahun 2025.

Dosen yang akan mengikuti sertifikasi perlu memahami persyaratan peserta, memastikan data akademik dan kepegawaian valid, menyiapkan dokumen portofolio, serta menyusun PDD-UKTPT berdasarkan bukti nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai jadwal, kuota, dan penetapan peserta, dosen perlu mengikuti pengumuman resmi Kementerian Agama dan informasi dari perguruan tinggi pengusul.

Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Kementerian Agama, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

[DOWNLOAD KEPSESJEN KEMENAG NOMOR 368 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN SERDOS KEMENAG 2026 DISINI]

Demikian informasi tentang Kepsesjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Serdos Kemenag 2026. Semoga ada manfaatnya