Lompat ke konten

PMA KMA

Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 Juknis PPG

Keputusan Sekjen (KSJ) Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) (Kemenag) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026.

Esensi PMA Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan LPTK

PMA Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan LPTK

PMA Nomor 19 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Agama yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan ditujukan untuk menyesuaikan pengaturan LPTK dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan.