Lompat ke konten

Permenpan

Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 JF Di Bidang Hukum

PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan regulasi yang mengatur jabatan fungsional di bidang hukum, mulai dari jenis jabatan, kedudukan dan jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, pengembangan kompetensi, hingga ketentuan peralihan.

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Dosen

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Dosen

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen. Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, serta pembinaan Jabatan Fungsional Dosen.

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terbaru.

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan pengelolaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui diterbitkannya PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Peraturan ini menjadi landasan terbaru dalam pembinaan karier, pengembangan kompetensi, pengangkatan, promosi, hingga pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.