
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) (Kemenag) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026.
Penerbitan petunjuk teknis ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendukung penyelenggaraan PPG yang transparan, akuntabel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman tersebut ditujukan kepada instansi terkait, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, madrasah, guru peserta PPG, serta pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan program.
Bagi guru yang sedang mempersiapkan diri mengikuti PPG maupun pihak yang bertugas mengelola program ini, memahami isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 merupakan langkah penting agar pelaksanaan PPG dapat berjalan sesuai ketentuan.
Identitas Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026
Berikut identitas regulasi berdasarkan dokumen keputusan yang diterbitkan Kementerian Agama.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Jenis regulasi | Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama |
| Nomor | 369 Tahun 2026 |
| Tahun | 2026 |
| Tentang | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026 |
| Ditetapkan di | Jakarta |
| Tanggal penetapan | 3 September 2026 |
| Pejabat penetap | Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin |
Keputusan tersebut menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Kedua lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.
Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa petunjuk teknis tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.
Latar Belakang Penerbitan Juknis PPG Kemenag 2026
Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugas profesional tersebut, guru perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kualifikasi akademik, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepemilikan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PPG yang bermutu, Kementerian Agama memandang perlu menyediakan petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama tahun 2026, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.
Tujuan Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026
Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman bagi instansi dan pihak terkait dalam melaksanakan program PPG di lingkungan Kementerian Agama.
Keberadaan pedoman tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa penyelenggaraan PPG dilakukan secara terarah, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juknis ini juga menjadi acuan dalam pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, kantor wilayah Kementerian Agama, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, LPTK penyelenggara, dan pihak lain yang terlibat.
Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas, setiap pemangku kepentingan diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya serta mendukung peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru.
Ruang Lingkup Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026
Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan program.
Berdasarkan dokumen, ruang lingkup juknis meliputi:
- Tata kelola Program Pendidikan Profesi Guru.
- Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
- Penetapan mahasiswa PPG Prajabatan.
- Kurikulum Pendidikan Profesi Guru.
- Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru.
- Sistem penilaian.
- Pembiayaan.
- Pelaporan akademik dan keuangan.
- Ketentuan perpajakan dan sanksi.
- Pemantauan dan evaluasi.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa juknis tidak hanya membahas proses pembelajaran mahasiswa PPG, tetapi juga mengatur aspek tata kelola, penetapan peserta, pembiayaan, pelaporan, serta pengawasan pelaksanaan program.
1. Tata kelola Program PPG
Tata kelola PPG berkaitan dengan pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Pengaturan ini penting agar pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama memiliki koordinasi yang baik, mulai dari tingkat pusat hingga LPTK penyelenggara.
2. Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan merupakan program PPG yang diselenggarakan bagi guru tertentu.
Dalam juknis ini, penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan menjadi salah satu bagian yang diatur. Pelaksanaannya melibatkan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Guru yang berkepentingan mengikuti program perlu memperhatikan informasi resmi mengenai penetapan peserta dan persyaratan yang berlaku. Rincian persyaratan serta mekanisme penetapan harus merujuk pada ketentuan lengkap dalam lampiran keputusan dan pengumuman resmi penyelenggara.
3. Penetapan mahasiswa PPG Prajabatan
Selain PPG Dalam Jabatan, juknis juga mencakup penetapan mahasiswa PPG Prajabatan, yaitu program PPG yang diperuntukkan bagi calon guru.
Pengaturan ini menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan profesi untuk mempersiapkan calon guru agar memenuhi kompetensi dan persyaratan profesi sesuai ketentuan.
Calon peserta perlu mengikuti ketentuan penerimaan dan penetapan mahasiswa yang diumumkan melalui saluran resmi Kementerian Agama atau penyelenggara yang berwenang.
4. Kurikulum dan pembelajaran PPG
Kurikulum dan pembelajaran merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru.
Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 memasukkan kedua aspek tersebut sebagai bagian dari ruang lingkup pengaturan. Pelaksanaannya berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan akademik di LPTK sesuai ketentuan program.
LPTK penyelenggara mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tahapan program, termasuk penjadwalan, penugasan dosen, pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu proses pembelajaran.
5. Sistem penilaian
Sistem penilaian juga menjadi bagian yang diatur dalam petunjuk teknis.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan profesi karena berkaitan dengan pengukuran capaian pembelajaran mahasiswa.
Untuk mengetahui bentuk penilaian, kriteria kelulusan, dan ketentuan teknis lainnya secara terperinci, peserta dan penyelenggara perlu merujuk pada bagian terkait dalam dokumen resmi.
6. Pembiayaan dan pelaporan
Juknis PPG Kemenag 2026 turut mencakup aspek pembiayaan serta pelaporan akademik dan keuangan.
Pengaturan ini penting bagi penyelenggara agar pengelolaan program dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dokumen juga memasukkan ketentuan perpajakan dan sanksi sebagai bagian dari ruang lingkup juknis.
7. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PPG yang berkualitas.
Dalam pembagian tanggung jawabnya, pihak pusat berperan dalam penjaminan mutu pelaksanaan PPG di LPTK, sedangkan LPTK melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme tersebut, penyelenggaraan PPG diharapkan berjalan sesuai pedoman dan tujuan program.
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan PPG
Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPG melibatkan beberapa unsur dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda.
A. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bertugas menetapkan kebijakan dan pedoman penetapan peserta PPG.
B. Direktorat Jenderal terkait
Direktorat Jenderal terkait mempunyai sejumlah tanggung jawab, antara lain:
- Menetapkan LPTK penyelenggara PPG.
- Menetapkan kuota peserta PPG pada masing-masing LPTK berdasarkan berita acara hasil rapat panitia nasional.
- Menetapkan mahasiswa PPG.
- Menyusun perangkat pembelajaran akademik, meliputi kisi-kisi, soal, dan modul PPG.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Melakukan penjaminan mutu pelaksanaan PPG di LPTK.
- Melakukan sosialisasi atau diseminasi kebijakan penyelenggaraan PPG kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan pihak terkait lainnya.
C. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mempunyai tanggung jawab untuk:
- Melakukan sosialisasi ketentuan penetapan mahasiswa PPG kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Melakukan verifikasi dan validasi kualifikasi akademik sarjana sesuai ketentuan calon peserta PPG.
- Melakukan koordinasi dengan LPTK, pemerintah daerah, dan instansi lain yang terkait.
D. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melakukan sosialisasi ketentuan penetapan mahasiswa PPG kepada calon mahasiswa PPG serta melaksanakan verifikasi dan validasi sesuai kewenangannya.
E. LPTK Penyelenggara PPG
LPTK memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan program akademik. Di antaranya:
- Melakukan verifikasi dan validasi berkas fisik mahasiswa PPG.
- Melaksanakan seluruh tahapan program PPG, mulai dari penjadwalan dan penugasan dosen hingga pemantauan, evaluasi, serta penjaminan mutu proses pembelajaran.
- Menyusun strategi yang efektif untuk mendukung kelulusan mahasiswa PPG.
- Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa PPG.
Dalam hal berkas mahasiswa tidak memenuhi persyaratan, LPTK berhak membatalkan kepesertaan dengan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal atau Sekretariat Jenderal sesuai kewenangan.
Pembagian tanggung jawab tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, instansi daerah, dan LPTK dalam memastikan program PPG terlaksana sesuai ketentuan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Guru dan Calon Peserta PPG Tahun 2026?
Guru dan calon guru yang berkepentingan mengikuti PPG perlu memahami bahwa Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 merupakan pedoman pelaksanaan program, bukan sekadar pengumuman jadwal pendaftaran.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
Pertama, pahami jenis program PPG. Juknis mencakup PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Guru dan calon guru perlu memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan status masing-masing.
Kedua, perhatikan informasi penetapan peserta. Penetapan mahasiswa PPG melibatkan instansi yang berwenang. Informasi resmi dari Kementerian Agama dan pihak penyelenggara perlu menjadi acuan.
Ketiga, pastikan dokumen dan data akademik sesuai ketentuan. Juknis memberikan peran kepada instansi terkait dan LPTK untuk melakukan verifikasi dan validasi. Ketidaksesuaian persyaratan dapat berdampak pada kepesertaan.
Keempat, ikuti informasi pembelajaran dari LPTK. Mahasiswa PPG perlu memperhatikan jadwal, tahapan pembelajaran, penilaian, serta ketentuan akademik yang berlaku.
Kelima, jangan menyimpulkan jadwal atau persyaratan dari judul regulasi saja. Rincian mengenai persyaratan peserta, tahapan seleksi, pembiayaan, dan ketentuan kelulusan harus dibaca pada bagian dokumen yang mengaturnya atau melalui pengumuman resmi.
Unduh Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG
Bagi guru, calon guru, pengelola madrasah, pengelola pendidikan keagamaan, dan pihak lain yang memerlukan acuan resmi, dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) (Kemenag) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026 perlu dibaca secara menyeluruh, termasuk lampiran-lampirannya.
Link download Keputusan Sekjen (KSJ) Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG
Dokumen lengkap memuat petunjuk teknis pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026. Dengan mempelajari dokumen tersebut, pembaca dapat memperoleh informasi yang lebih terperinci mengenai tata kelola, penetapan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, penilaian, pembiayaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
Unduh dokumen PDF Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 melalui tautan unduhan dokumen yang disediakan pada halaman postingan ini.
Pastikan dokumen yang diunduh merupakan salinan lengkap dan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan pada 3 September 2026.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Juknis PPG Kemenag 2026
1. Apa itu Keputusan Sekjen (KSJ) Kemenag Nomor 369 Tahun 2026?
Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 adalah keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman bagi instansi dan pihak terkait dalam melaksanakan program PPG.
2. Kapan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 ditetapkan?
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
3. Apa tujuan diterbitkannya Juknis PPG Kemenag Tahun 2026?
Juknis disusun sebagai pedoman bagi instansi terkait, LPTK, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, madrasah, guru peserta PPG, dan pihak lain yang terkait. Pedoman ini mendukung pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apa saja yang diatur dalam Juknis PPG Kemenag 2026?
Ruang lingkupnya meliputi tata kelola PPG, penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, pembiayaan, pelaporan akademik dan keuangan, ketentuan perpajakan dan sanksi, serta pemantauan dan evaluasi.
5. Apakah Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 mengatur PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan?
Ya. Kedua jenis program tersebut tercantum secara eksplisit dalam ruang lingkup juknis, khususnya mengenai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan penetapan mahasiswa PPG Prajabatan.
6. Siapa yang bertanggung jawab menetapkan mahasiswa PPG?
Berdasarkan pembagian tanggung jawab dalam juknis, Direktorat Jenderal terkait bertugas menetapkan mahasiswa PPG. Proses penyelenggaraan juga melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan, termasuk dalam sosialisasi, verifikasi, dan validasi.
7. Apa tugas LPTK dalam pelaksanaan PPG Tahun 2026?
LPTK bertanggung jawab melaksanakan tahapan program PPG, memverifikasi dan memvalidasi berkas fisik mahasiswa, mengatur penjadwalan dan penugasan dosen, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu pembelajaran. LPTK juga berkewajiban memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada mahasiswa.
8. Apakah juknis ini mengatur pembiayaan PPG?
Ya. Pembiayaan termasuk dalam ruang lingkup Juknis PPG Kemenag Tahun 2026. Juknis juga mencakup pelaporan akademik dan keuangan, ketentuan perpajakan, serta sanksi. Untuk mengetahui rincian biaya dan ketentuan pembiayaan tertentu, pembaca perlu merujuk pada bagian terkait dalam dokumen lengkap.
9. Di mana guru dapat mengetahui persyaratan dan jadwal PPG Tahun 2026?
Guru perlu merujuk pada dokumen lengkap Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026, ketentuan terkait lainnya, serta pengumuman resmi dari instansi Kementerian Agama atau LPTK yang berwenang. Artikel ini tidak menetapkan jadwal pendaftaran atau persyaratan tambahan yang belum diverifikasi dari bagian terkait dalam dokumen.
10. Di mana mendapatkan salinan PDF Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026?
Salinan PDF dapat disediakan melalui tautan unduhan pada halaman postingan ini. Sebelum menggunakannya sebagai acuan, pastikan dokumen mencantumkan nomor keputusan, tahun penetapan, judul yang sesuai, dan lampiran yang lengkap.
Penutup
Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026 menjadi salah satu acuan penting dalam penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui pedoman ini, pembagian tanggung jawab, penetapan mahasiswa, proses akademik, pembiayaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi ditempatkan dalam satu kerangka pelaksanaan program.
Guru, calon guru, pengelola madrasah, dan pihak penyelenggara disarankan membaca dokumen secara lengkap agar memahami ketentuan yang relevan dengan tugas dan kepentingan masing-masing.
Semoga informasi mengenai Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini bermanfaat bagi guru dan seluruh pihak yang terlibat dalam peningkatan profesionalisme pendidik di Indonesia.
Demikian informasi tentang Link Download Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) (Kemenag) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya