Lompat ke konten
Beranda » Permen KP Nomor 9 Tahun 2026

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 Mengatur Apa?

Secara umum, Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan vokasi menengah dan satuan pendidikan vokasi tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam peraturan ini, pembebasan biaya pendidikan diartikan sebagai pelepasan kewajiban peserta didik untuk menanggung seluruh atau sebagian biaya pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat sektor kelautan dan perikanan yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh pendidikan vokasi.

Tujuan Pembebasan Biaya Pendidikan

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk memperluas akses pendidikan bagi pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

Pemberian pembebasan biaya pendidikan juga diarahkan agar dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pembebasan pembayaran pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing di bidang kelautan dan perikanan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Biaya Pendidikan?

Berdasarkan Pasal 2 Permen KP Nomor 9 Tahun 2026, pembebasan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik yang pada saat pendaftaran merupakan:

  1. Pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;
  2. Anak pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;
  3. Pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; atau
  4. Anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan,

yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh calon peserta didik maupun orang tua karena pembebasan biaya pendidikan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta didik. Calon penerima harus memenuhi kriteria dan persyaratan administratif yang ditentukan.

Persyaratan bagi Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung

Untuk pelaku usaha atau pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu, status tersebut dibuktikan dengan:

  • Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan dari Dinas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku usaha atau pelaku pendukung di bidang kelautan dan perikanan; dan
  • terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya.

Oleh karena itu, calon peserta didik yang berasal dari kelompok tersebut perlu memastikan dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan bagi Anak Pelaku Usaha atau Anak Pelaku Pendukung

Bagi anak pelaku usaha atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu, pembuktiannya dilakukan dengan:

  1. Kusuka atas nama orang tua/wali atau surat keterangan dari Dinas yang menerangkan bahwa orang tua/wali merupakan pelaku usaha atau pelaku pendukung di bidang kelautan dan perikanan;
  2. Kartu Keluarga (KK); dan
  3. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi calon penerima pembebasan biaya pendidikan.

Apa Saja Biaya Pendidikan yang Dibebaskan?

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembebasan biaya pendidikan terdiri atas:

1. Biaya Operasional Pendidikan

Biaya operasional pendidikan meliputi:

  • biaya pengajaran atau perkuliahan;
  • biaya praktik;
  • biaya kegiatan ekstrakurikuler;
  • biaya ketarunaan;
  • biaya magang;
  • biaya pelantikan;
  • biaya sertifikasi kompetensi; dan
  • biaya wisuda.

2. Biaya Pribadi Peserta Didik

Biaya pribadi peserta didik meliputi:

  • biaya seragam;
  • biaya asrama; dan
  • biaya makan.

Dengan demikian, cakupan pembebasan biaya pendidikan dalam peraturan ini cukup luas karena tidak hanya mencakup biaya pembelajaran, tetapi juga beberapa komponen pendukung pendidikan peserta didik.

Biaya yang Diprioritaskan untuk Dibebaskan

Tidak seluruh komponen biaya diberikan dengan mekanisme yang sama.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 memprioritaskan pembebasan terhadap:

  • biaya pengajaran atau perkuliahan;
  • biaya praktik; dan
  • biaya seragam.

Sementara itu, biaya kegiatan ekstrakurikuler, ketarunaan, magang, pelantikan, sertifikasi kompetensi, wisuda, asrama, dan makan diberikan sesuai dengan alokasi anggaran dan skala prioritas.

Hal ini berarti bentuk dan cakupan pembebasan biaya pada komponen tertentu dapat dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran dan skala prioritas yang ditetapkan.

Berapa Lama Pembebasan Biaya Pendidikan Berlaku?

Pembebasan biaya pendidikan diberikan selama masa studi sesuai jenjang pendidikan pada satuan pendidikan dan selama peserta didik masih berstatus aktif.

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa pembebasan biaya pendidikan bukan hanya diberikan untuk satu periode tertentu, tetapi dapat berlangsung selama masa studi sepanjang persyaratan dan status peserta didik tetap terpenuhi.

Bagaimana Penetapan Jumlah Penerima?

Jumlah penerima pembebasan biaya pendidikan ditetapkan setiap tahun ajaran atau tahun akademik oleh Kepala Badan.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari pemimpin satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:

  • alokasi anggaran;
  • kapasitas pendidikan dan asrama; dan
  • kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Artinya, jumlah penerima pembebasan biaya pendidikan setiap tahun dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kondisi penyelenggaraan pendidikan.

Bagaimana Proses Verifikasi Calon Penerima?

Satuan pendidikan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi peserta didik calon penerima pembebasan biaya pendidikan.

Hasil verifikasi kemudian disampaikan oleh pemimpin satuan pendidikan kepada Kepala Badan.

Selanjutnya, Kepala Badan menetapkan penerima Pembebasan Biaya Pendidikan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Dengan mekanisme tersebut, calon penerima perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan dapat dibuktikan.

Berikut ini salinan Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Link download PermenKP Nomor 9 tahun 2026