
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pengertian Muatan Lokal Menurut Permendikdasmen 22 Tahun 2026
Dalam Pasal 1, Muatan Lokal didefinisikan sebagai bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Peraturan ini juga menjelaskan sejumlah istilah penting, antara lain Satuan Pendidikan, Kurikulum, Intrakurikuler, Kokurikuler, Murid, Pendidik, Pemerintah Daerah, dan Kementerian.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa muatan lokal dapat menjadi bagian dari pengalaman belajar murid yang menghubungkan pembelajaran dengan kondisi nyata di lingkungan daerahnya.
Tujuan Muatan Lokal
Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 adalah tujuan penyelenggaraan muatan lokal.
Berdasarkan Pasal 2, muatan lokal bertujuan membekali murid dengan kompetensi berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik yang diperlukan untuk:
- mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, serta budaya di daerahnya; dan
- melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Tujuan tersebut memperlihatkan bahwa muatan lokal memiliki fungsi strategis. Pembelajaran berbasis lokal diharapkan tidak hanya membuat murid mengenal daerahnya, tetapi juga mendorong mereka untuk ikut menjaga dan mengembangkan potensi daerah.
Prinsip Pengembangan Muatan Lokal
Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 menetapkan bahwa muatan lokal dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip.
1. Pemberdayaan keragaman potensi sumber daya lokal
Muatan lokal perlu memperhatikan kekayaan dan keragaman sumber daya yang tersedia di daerah.
2. Kesesuaian dengan perkembangan murid
Materi dan proses pembelajaran perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan murid.
3. Keutuhan kompetensi
Muatan lokal diarahkan untuk membangun kompetensi murid secara utuh.
4. Fleksibilitas
Penyelenggaraan muatan lokal memiliki fleksibilitas dalam hal jenis, bentuk, maupun pengaturan waktu.
5. Kebermanfaatan
Muatan lokal harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional sekaligus membantu murid menghadapi tantangan global.
Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah ketika menentukan jenis muatan lokal yang akan diterapkan.
Apa Saja yang Dapat Menjadi Materi Muatan Lokal?
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengembangkan materi muatan lokal.
Pasal 4 menyebutkan bahwa materi muatan lokal dapat berupa:
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa dan/atau sastra;
- teknologi;
- kewirausahaan;
- pelestarian lingkungan alam; dan/atau
- materi lain yang sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.
Ketentuan ini memungkinkan setiap daerah mengembangkan muatan lokal berdasarkan karakteristiknya masing-masing.
Misalnya, daerah yang memiliki kekayaan bahasa dan sastra daerah dapat mengembangkan muatan lokal yang berkaitan dengan bahasa atau sastra tersebut. Daerah dengan potensi kerajinan dapat mengembangkan pembelajaran prakarya, sedangkan daerah dengan potensi lingkungan tertentu dapat mengembangkan materi yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan alam.
Yang perlu diperhatikan, muatan pembelajaran pada mata pelajaran wajib atau pilihan dalam struktur Kurikulum tidak dapat dijadikan Muatan Lokal.
Muatan Lokal Dapat Diselenggarakan dalam Tiga Bentuk
Salah satu ketentuan penting dalam Permendikdasmen 22 Tahun 2026 adalah fleksibilitas bentuk penyelenggaraan muatan lokal.
Muatan lokal dapat dirancang dalam bentuk:
- mata pelajaran;
- muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam selain mata pelajaran Muatan Lokal; dan/atau
- muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam Kokurikuler.
Artinya, muatan lokal tidak harus selalu berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri. Daerah dapat memilih bentuk penyelenggaraan sesuai kebutuhan dan karakteristik muatan lokal yang dikembangkan.
Hal ini memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan struktur Kurikulum yang berlaku.
Link download Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026