
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2026/2027 telah resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 400.3.2/2219/Disdik/2026. Kalender pendidikan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran.
Dengan adanya kalender pendidikan ini, sekolah, guru, peserta didik, serta orang tua dapat mengetahui jadwal penting mulai dari awal tahun ajaran, masa pengenalan lingkungan sekolah, asesmen, pembagian rapor, hari libur nasional, hingga akhir tahun pelajaran.
Isi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 400.3.2/2219/Disdik/2026
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulurn Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Normor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menjelaskan bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkari oleh kepala Satuan Pendidikan.
Selanjutnya, Bupati Tangerang melalui surat edaran tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
· Membentuk tim pengernbang Kurikulum Satuan Pendidikan yang menyusun kurikulum Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada rapor pendidikan satuan pendidikan masing-masing dan berpedoman pada Panduan Pengembangan Kurikulurn Satuan Pendidikan (edisi revisi tahun 2025) yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum dan Asesrnen Pendidikan Kementerian Pendidikar Dasar dan Menengah
· Menyusun kalender pendidikan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum pada larnpiran surat edaran ini.
· Menyusun program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dan eradan hemat energi dan air untuk penguatan budaya Satuan Pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Satuan Pendidikan Amara dan Nyarnan.
· Dinas Pendidikan rnelalui Pengawas dan Penilik neiaksanakan pendampingan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Surat Edaran sesuai dengan wilayah kewenangannya sebagai upaya untuk memastikan bahwa perencanaan kurikulum memperkuat pembentukan karakter murid di Satuan Pendidikan
Kapan Awal dan Akhir Tahun Ajaran 2026/2027
Berdasarkan kalender pendidikan tersebut, Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Jumat, 18 Juni 2027. Selama rentang waktu tersebut seluruh kegiatan pembelajaran, asesmen, serta kegiatan akademik lainnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penerimaan Murid Baru
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027 semua satuan pendidikan wajib melaksanakan penerimaan muri dbaru. Tahapan pelaksanaannya meliputi pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran calon murid, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang bagi murid yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan selama 13 Juli sampai dengan 17 Juli 2026.
Pelaksanaan MPLS diarahkan untuk membantu murid mengenal lingkungan sekolah, beradaptasi dengan warga sekolah, memahami kurikulum, mengenali potensi diri, serta menanamkan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun, serta etika bermedia sosial. Seluruh kegiatan MPLS harus bersifat edukatif dan tidak diperkenankan mengandung unsur perpeloncoan maupun perundungan (bullying).Berikut ini salinan Kalender Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Kaldik Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya